Fantasy Myspace Comments

PARANORMAL


Istilah paranormal identik dengan alam ghaib atau pemenuhan hajat manusia secara ghaib.Paranormal ini sangat fenomenal baik di Indonesia mauapun di luar Indonesia, bahkan berabad-abad yang lalu. Sehingga dapat dikatakan bahwa paranormal merupakan warisan nenek moyang yang telah mentradisi dan sulit dipisahkan dari kehidupan sosial. Meskipun tidak begitu nampak di tengah-tengah perkotaan, namun tidak jarang dari penduduk-penduduk kota yang juga bergantung pada seorang paranormal.

Sudah sering kita dengar dari para kyai dan ulama’ tentang haram dan syiriknya paranormal/perdukunan,keharaman itupun bersifat mutlak tanpa meninjau banyak segi yang mesti diperhatikan. Tiada lain disebabkan oleh kebutaan banyak kyai terhadap hal-hal ghaib dimana perdukunan itu 100% bekerja dengannya. Yang ingin disebutkan disini bahwasanya umat Islam telah diwajibkan untuk beriman kepada ghaib, dimana ghaib itu ialah sesuatu yang tidak dapat dijangkau oleh akal sehat dan indera zahir manusia. Alam ghaib merupakan alam independen diluar alam kita yang telah diciptakan Allah di dunia. Adapun misi dari penciptaan alam ghaib tidak jauh berbeda dari misi penciptaan manusia ialah untuk mengabdi kepada Sang Pencipta. Perdukunan adalah sebuah upaya manusia untuk memasuki alam ghaib tersebut untuk tujuan tertentu yanang sepeuhnya dikembalikan kepada niat hati pelakunya. Upaya tersebut tidaklah mustahil dan tidak sekedar tahyul; sebab alam ghaib sangatlah real dan tidak jauh dari perbatasan alam nyata manusia. Bila memasuki alam tersebut dengan cara yang sah (legal) sesuai tuntunan agama, maka tidak boleh diharamkan secara mutlak. Khususnya bila melalui izin dari seorang waliyullah dan menggunakan ritual-ritual yang tidak menentang syari’at.

Setelah memasuki alam ghaib, sudah barang tentu yang akan dihadapi adalah makhluk-makhluk ghaib seperti jin, rijal ghaib, khadam, setan ataupun mala’ikat dan arwah para pendahulu. Dimana makhluk-makhluk halus itu memiliki bahasa sendiri yang sangat berbeda dengan bahasa manusia. Dari itu muncullah mantra-mantra dan yang sejenisnya sebagai sarana interaksi (bahasa pengantar) dengan makhluk-makhluk ghaib yang beraneka ragam, bangsa dan warna. Contoh bahasa ghaib tersebut seperti bahasa suryani, bahasa jaljalut, bahsa thahathil, bahasa syamakhtsits, dll. yang juga dinamakan dengan ilmu hikmah, simiya’, atau ilmu sihir putih yang mempunyai banyak cabang semisal ilmu kawakib, ilmu asma’, ilmu aflak, ilmu buruj, ilmu manazil, ilmu thba’i', ilmu huruf, ilmu a’dad, ilmu ruqyah, dll. Pengamalan ilmu ghaib di atas dilakukan dengan banyak metode sesuai kebutuhan pengamalnya, sesuai tuntutan dari alam ghaib, dan sesuai bimbingan dari seorang yang berpengalaman dan mengetahui batas-batasnya.

Dari ilmu-ilmu di atas terdapat yang haram dan juga terdapat yang halal . Sebab bukan hanya ilmu hitam yang disebut ilmu ghaib, hizib dan wirid pun merupakan bagian dari ilmu ghaib, dimana pengamalnya secara ‘halus’ berinteraksi dengan para wali baik yang masih hidup maupun khodam wali tersebut untuk tujuan-tujuan mulia. Oleh karena itu hukum mengamalkan ilmu-ilmu ghaib di atas bergantung pada izin penggunaan, cara penggunaan, obyek penggunaan maupun misi penggunaan. Syekh Abdul Aziz Ahmad Manshur menyebutkan dalam kitabnya “Khasha’ish al-Tashawwuf al-Islami” bahwa mengamalkan ilmu-ilmu di atas boleh-boleh saja apabila dijamin keselamatan aqidah dari syirik, dan digunakan untuk tujuan-tujuan yang mubah.

Dari perkataan Syekh Abdul Aziz Ahmad Manshur di atas adalah kalimat “Keselamatan aqidah dari syirik”. Ini harus difahami dengan cerdas, karena syirik adalah menuhankan selain Allah, maka pengamalan ilmu ghaib 100% haram bila menjadikan pelakunya menyembah makhluk ghaib dan mentaati semua instruksinya seperti membunuh anak kecil, minum darah, berzina dengan makhluk halus, dll. Adapun jika terlepas dari itu semua sekedar memenuhi hajat ‘darurat’ manusia tanpa mengurangi tawakal kepada Yang Maha Kuasa, maka 100% halal

Poin lain yang disebutkan Syekh Abdul Aziz Ahmad Manshur di atas adalah “Digunakan untuk tujuan-tujuan yang mubah ” seperti mengembalikan anak / barang yang hilang, menanamkan rasa cinta dan kasih sayang pada suami / isteri yang suka marah dan tidak taat, menyembuhkan penyakit, mencegah dari bahaya dan gangguan makhluk halus, mencegah atau mengobati sihir, dll. Adapun jika dipakai untuk memisahkan suami isteri, menyakiti hati, mercuni (sihir) dan yang sejenisnya maka sudah pasti haram.

Tidak selamanya proses pemenuhan hajat di atas berbentuk syirik karena dipandang meminta dari selain Allah, sebab dalam sebuah hadits Nabi disebutkan bahwa Allah Swt. memiliki hamba-hamba yang memang tercipta untuk memenuhi hajat manusia.

Adapun hadits yeng menyebutkan bahwa orang yang mendatangi tukang ramal tidak akan diterima solatnya selama 40 hari, sama dengan hadits yang melarang ziarah kubur. Dulu Rasulullah Saw. melarang ziarah kubur sebab para penghuni kubur saat itu belum ada yang muslim dan patut diziarahi, namun setelah banyaknya para syuhada’ dan sahabat yang sudah meninggal dunia, ziarah kubur mulai diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Syekh Ibnu Abi Zaid pernah menyatakan bahwa “Perdukunan itu bila selamat dari kufur maka ringan-ringan saja dan tidak apa-apa”. Sedangkan Syekh Ibnu Arabi Ra. mengatakan bahwa “Seseorang yang mempelajari dan mengamalkan rahasia-rahasia huruf harus mengetahui dan menguasai tata penyusunannya, waktu-waktunya, tinta-tintanya dan lain sebagainya. agar ia selamat dari efek-efek negatif yang akan menghancurkan hidupnya”. Beliau juga pernah mewasiatkan agar “Ilmu-ilmu semacam ini sebaiknya dirahasiakan dan tidak dimasyarakatkan ke khalayak awam agar tidak disalahgunakan oleh para perusak”.

Selanjutnya, mengadu, meminta pertolongan atau bergantung pada seorang paranorma (dukun), hukumnya bergantung pada keadaan, niat, tujuan dan aqidah yang berhajat. Sebagaimana amat bergantung pula pada identitas paranormal itu sendiri; backgroundnya, latar belakangnya, bagaimana ilmunya. bagaimana agamanya, bagaimana ibadahnya, bagaimana penggunaan ilmu ghaibnya, bagaimana interaksinya dengan makhluk halus, seperti apa makhluk halus yang diikutinya atau yang dijinakkannya, apa tujuannya, dan seterusnya. Dari itu seseorang yang berhajat sepatutnya tidak sembarangan memilih dukun !!

Ilmu-ilmu yang berkaitan dengan perdukunan bersifat relatif. Tidak mutlak haram, tidak pula mutlak halal. Oleh karena itu lebih selamat apabila kita tidak membenarkan dan tidak juga menyalahkan apalagi mensyirikkan, karena ilmu-ilmu perdukunan banyak macamnya dan tidak semuanya sama. Kitapun tidak boleh su’uzzon terhadap semua paranormal yang ada.Paranormal adalah manusia biasa ciptaan Allah SWT, sama seperti manusia lainnya… mereka hanyalah perantara perpanjangan tangan Allah SWT untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.Paranormal hanyalah sebutan untuk orang2 yang mempunyai kelebihan, yang didefinisikan sebagai orang2 yang sakti dll. padahal paranormal adalah orang2 pada umumnya yang mampu mengenali, menggunakan dan menjaga apa yang sudah ada dan diamanatkan oleh Tuhan untuk amal hidup didunia sebagai bekal di kehidupan akhir.

Semua kembali ke diri kita masing-masing. (dari berbagai sumber)